Pajak candu memiliki 2 arti.
Pajak candu berasal dari kata dasar pajak.
Pajak candu adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pajak candu adalah hak untuk menjual candu (dengan membayar pajak kepada negara). Arti lainnya dari pajak candu adalah tempat penjualan candu.