Pakuwon memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pakuwon dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Rumah atau tanah milik kepala desa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pakuwon adalah rumah atau tanah milik kepala desa.