Pancausaha memiliki arti dalam bidang ilmu pertanian.
Pancausaha memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pancausaha dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Yang berhubungan dengan lima usaha pertanian, yaitu pemanfaatan pupuk, benih unggul, pestisida, irigasi, dan cara bercocok tanam yang baik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pancausaha adalah yang berhubungan dengan lima usaha pertanian, yaitu pemanfaatan pupuk, benih unggul, pestisida, irigasi, dan cara bercocok tanam yang baik. Pancausaha memiliki arti dalam bidang ilmu pertanian.