Pangreh praja memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pangreh praja dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pangreh praja termasuk dalam ragam bahasa arkais.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pangreh praja adalah penguasa lokal pada masa pemerintahan kolonial belanda untuk menangani daerah jajahannya. Arti lainnya dari pangreh praja adalah pamong praja.