Parket memiliki 4 arti.
Parket adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Parket memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga parket dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata parket adalah tempat duduk hakim dan pengacara di ruang pengadilan. Arti lainnya dari parket adalah bagian yang agak ditinggikan dalam aula.