Parlemen memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga parlemen dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata parlemen adalah badan yang terdiri atas wakil-wakil rakyat yang dipilih dan bertanggung jawab atas perundang-undangan dan pengendalian anggaran keuangan negara. Arti lainnya dari parlemen adalah dewan perwakilan rakyat.