Parlemen darurat berasal dari kata dasar parlemen.
Dewan perwakilan rakyat (darurat) yang dibentuk dalam keadaan luar biasa karena tidak dapat mengadakan pemilihan umum secara biasa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti parlemen darurat adalah dewan perwakilan rakyat (darurat) yang dibentuk dalam keadaan luar biasa karena tidak dapat mengadakan pemilihan umum secara biasa.