Partitur memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga partitur dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Bentuk tertulis atau tercetak pada komposisi musik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata partitur adalah bentuk tertulis atau tercetak pada komposisi musik.