Pasal karet berasal dari kata dasar pasal.
Pasal karet termasuk dalam ragam bahasa cakapan.
Pasal dalam undang-undang yang tidak jelas tolok ukurnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pasal karet adalah pasal dalam undang-undang yang tidak jelas tolok ukurnya. Pasal karet berasal dari kata dasar pasal.