Pasien luar berasal dari kata dasar pasien.
Pasien yang hanya memperoleh layanan kesehatan tertentu, tidak menginap di unit pelayanan kesehatan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pasien luar adalah pasien yang hanya memperoleh layanan kesehatan tertentu, tidak menginap di unit pelayanan kesehatan.