Paspor dinas berasal dari kata dasar paspor.
Paspor berwarna biru yang digunakan khusus oleh orang yang bekerja atau berdinas (di pemerintah).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti paspor dinas adalah paspor berwarna biru yang digunakan khusus oleh orang yang bekerja atau berdinas (di pemerintah).