Arti Paspor Hijau di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Paspor hijau berasal dari kata dasar paspor.

arti paspor hijau

Paspor Hijau

Paspor berwarna hijau yang digunakan oleh warga negara indonesia untuk bepergian ke luar negeri.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti paspor hijau adalah paspor berwarna hijau yang digunakan oleh warga negara indonesia untuk bepergian ke luar negeri.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik