Patronasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga patronasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang untuk membuat perjanjian dalam suatu kontrak kerja.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata patronasi adalah kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang untuk membuat perjanjian dalam suatu kontrak kerja.