2 Arti Payung Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Payung hukum berasal dari kata dasar payung.
Payung Hukum
Perangkat hukum yang melindungi atau menjadi dasar
Undang-undang
Kesimpulan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti payung hukum adalah perangkat hukum yang melindungi atau menjadi dasar. Arti lainnya dari payung hukum adalah undang-undang.