Pegawai administrasi berasal dari kata dasar pegawai.
Pegawai administrasi memiliki arti dalam bidang ilmu administrasi dan kepegawaian.
Orang yang bertugas memberikan pelayanan umum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pegawai administrasi adalah orang yang bertugas memberikan pelayanan umum. Pegawai administrasi berasal dari kata dasar pegawai.