Pekerja ahli berasal dari kata dasar pekerja.
Pekerja ahli memiliki arti dalam bidang ilmu administrasi dan kepegawaian.
Pekerja yang sudah dididik dan sudah memiliki keterampilan untuk melakukan suatu pekerjaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pekerja ahli adalah pekerja yang sudah dididik dan sudah memiliki keterampilan untuk melakukan suatu pekerjaan. Pekerja ahli berasal dari kata dasar pekerja.