Pelat merah memiliki 2 arti.
Pelat merah berasal dari kata dasar pelat.
Pelat merah adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Arti dari pelat merah dapat masuk ke dalam jenis kiasan sehingga penggunaan pelat merah dapat bukan dalam arti yang sebenarnya.
Pelat merah memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pelat merah dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan dan adjektiva atau kata sifat sehingga pelat merah dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik.
Pelat nomor kendaraan yang berdasar merah sebagai tanda kendaraan pemerintah.
Berhubungan dengan pemerintah.
Contoh: Total belanjanya akan mencapai rp170 trilyun, mencakup proyek-proyek pelat merah dan swasta.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pelat merah adalah pelat nomor kendaraan yang berdasar merah sebagai tanda kendaraan pemerintah. Arti lainnya dari pelat merah adalah berhubungan dengan pemerintah. Contoh: Total belanjanya akan mencapai rp170 trilyun, mencakup proyek-proyek pelat merah dan swasta.