Pelarut tambahan berasal dari kata dasar pelarut.
Zat cair yang digunakan sebagai tambahan atau sebagai pengganti sebagian pelarut utama agar diperoleh efek yang diinginkan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pelarut tambahan adalah zat cair yang digunakan sebagai tambahan atau sebagai pengganti sebagian pelarut utama agar diperoleh efek yang diinginkan.