Pemaruh memiliki 2 arti.
Pemaruh berasal dari kata dasar paruh.
Pemaruh adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Pemaruh memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pemaruh dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pemaruh adalah yang membagi dua. Arti lainnya dari pemaruh adalah orang yang mengusahakan tanah orang lain dengan perjanjian mendapat setengah dari hasil.