Pembuat berasal dari kata dasar buat.
Pembuat memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pembuat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Yang membuat.
Contoh: Dewan pembuat undang-undang, dewan yang merancang undang-undang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pembuat adalah yang membuat. Contoh: Dewan pembuat undang-undang, dewan yang merancang undang-undang. Pembuat berasal dari kata dasar buat.