Pemeriksaan buku memiliki 2 arti.
Pemeriksaan buku berasal dari kata dasar pemeriksaan.
Pemeriksaan buku adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pemeriksaan buku adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik untuk menyatakan apakah posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau institusi telah disajikan dengan wajar. Arti lainnya dari pemeriksaan buku adalah pemeriksaan akuntan publik atas laporan keuangan, sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan yang bertujuan memberikan pendapat akuntan mengenai laporan keuangan itu.