Pemidanaan berasal dari kata dasar pidana.
Pemidanaan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pemidanaan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Proses, cara, perbuatan memidana.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pemidanaan adalah proses, cara, perbuatan memidana. Pemidanaan berasal dari kata dasar pidana.