Pemufakatan jahat berasal dari kata dasar pemufakatan.
Perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat untuk melakukan tindak kejahatan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pemufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat untuk melakukan tindak kejahatan.