Pemutusan berasal dari kata dasar putus.
Pemutusan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pemutusan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pemutusan adalah proses, cara, perbuatan memutuskan. Arti lainnya dari pemutusan adalah penetapan. Contoh: Pemutusan perkara itu terlalu gegabah.