5 Arti Penasihat Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Penasihat hukum memilik 6 arti.

Arti-arti penasihat hukum berasal dari kata ataupun istilah yang memiliki makna yang sama dengan penasihat hukum.

arti penasihat hukum

Penasihat Hukum

  1. Pokrol
  2. Advokat
  3. Ajuster
  4. Pembela
  5. Pengacara

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penasihat hukum adalah pokrol. Arti lainnya dari penasihat hukum adalah advokat.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik