Penata cahaya berasal dari kata dasar penata.
Penata cahaya memiliki arti dalam bidang ilmu kesenian.
Orang yang bertanggung jawab dalam mengatur tata cahaya atau lampu dalam pembuatan film, drama, dan sebagainya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penata cahaya adalah orang yang bertanggung jawab dalam mengatur tata cahaya atau lampu dalam pembuatan film, drama, dan sebagainya. Penata cahaya berasal dari kata dasar penata.