Pencatatan memiliki 2 arti.
Pencatatan berasal dari kata dasar catat.
Pencatatan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Pencatatan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pencatatan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pencatatan adalah proses, cara, perbuatan mencatat. Arti lainnya dari pencatatan adalah pendaftaran.