Pendudukan memiliki 2 arti.
Pendudukan berasal dari kata dasar duduk.
Pendudukan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Pendudukan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pendudukan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pendudukan adalah proses, cara, perbuatan menduduki (merebut dan menguasai) suatu daerah dan sebagainya. Arti lainnya dari pendudukan adalah daerah dan sebagainya yang diduduki (direbut dan dikuasai) tentara asing dan sebagainya. Contoh: Daerah pendudukan.