Pengakuan de facto berasal dari kata dasar pengakuan.
Pengakuan de facto memiliki arti dalam bidang ilmu politik dan pemerintahan.
Pengakuan terhadap suatu pemerintahan yang secara nyata menjalankan kekuasaan efektif pada suatu negara atau wilayah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pengakuan de facto adalah pengakuan terhadap suatu pemerintahan yang secara nyata menjalankan kekuasaan efektif pada suatu negara atau wilayah. Pengakuan de facto berasal dari kata dasar pengakuan.