Pengaudit berasal dari kata dasar audit.
Pengaudit memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pengaudit dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pejabat yang berwenang menguji dan mengesahkan laporan keuangan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pengaudit adalah pejabat yang berwenang menguji dan mengesahkan laporan keuangan. Pengaudit berasal dari kata dasar audit.