Penghukum berasal dari kata dasar hukum.
Penghukum memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penghukum dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Orang yang menghukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penghukum adalah orang yang menghukum. Penghukum berasal dari kata dasar hukum.