Penjatahan berasal dari kata dasar jatah.
Penjatahan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penjatahan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penjatahan adalah penentuan jumlah barang dan sebagainya. Arti lainnya dari penjatahan adalah pembagian jumlah barang dan sebagainya (untuk suatu maksud atau untuk suatu daerah). Contoh: Para pemuka masyarakat mendukung gagasan penjatahan minyak.