Pensiun janda berasal dari kata dasar pensiun.
Pensiun yang diterimakan kepada janda tertanggung apabila tertanggung meninggal dunia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pensiun janda adalah pensiun yang diterimakan kepada janda tertanggung apabila tertanggung meninggal dunia.