Penyalahgunaan berasal dari kata dasar salah.guna.
Penyalahgunaan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penyalahgunaan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penyalahgunaan adalah proses, cara, perbuatan menyalahgunakan. Arti lainnya dari penyalahgunaan adalah penyelewengan. Contoh: Kekayaan yang diperolehnya adalah hasil penyalahgunaan jabatannya.