Penyidik berasal dari kata dasar sidik.
Penyidik memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penyidik dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pejabat polisi republik indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penyidik adalah pejabat polisi republik indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Penyidik berasal dari kata dasar sidik.