Peraturan memiliki 2 arti.
Peraturan berasal dari kata dasar atur.
Peraturan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Peraturan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga peraturan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Peraturan termasuk dalam ragam bahasa klasik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata peraturan adalah tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur. Contoh: Peraturan gaji pegawai, peraturan pemerintah. Arti lainnya dari peraturan adalah hubungan keluarga (kepada). Contoh: Bunda raja ahmad itu peraturan saudara dua pupu kepada ayahanda.