Perdata memiliki 6 arti.
Perdata memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Perdata memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga perdata dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Perdata adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Perdata memiliki arti dalam kelas adjektiva atau kata sifat sehingga perdata dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik.
Sipil (sebagai) lawan kriminal atau pidana.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata perdata adalah sipil (sebagai) lawan kriminal atau pidana. Arti lainnya dari perdata adalah hati-hati.