Perilaku legal berasal dari kata dasar perilaku.
Perilaku nyata, sesuai dengan apa yang dianggap pantas oleh kaidah hukum yang berlaku.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti perilaku legal adalah perilaku nyata, sesuai dengan apa yang dianggap pantas oleh kaidah hukum yang berlaku.