7 Arti Kata Perkara di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Perkara memiliki 7 arti.

Perkara adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.

Perkara memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga perkara dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.

Perkara termasuk dalam ragam bahasa cakapan.

arti perkara

Perkara

Nomina (kata benda)

  1. Urusan (yang perlu diselesaikan atau dibereskan).
    Contoh: Ia tersangkut perkara polisi, masalah itu adalah perkara saya, bukan urusanmu
  2. Tindak pidana.
    Contoh: Kedua saudagar besar itu tersangkut dalam perkara penyelundupan
  3. Karena.
    Contoh: Perkelahian itu hanya perkara uang seribu rupiah
  4. Masalah
  5. Persoalan.
    Contoh: Ini hanya perkara kecil saja
  6. Tentang
  7. Mengenai.
    Contoh: Sudahlah, perkara uang jangan kaurisaukan

Kata Turunan Perkara

  1. Beperkara
  2. Memperkarai
  3. Memperkarakan

Gabungan Kata Perkara

  1. Perkara belakang
  2. Perkara besar
  3. Perkara sipil

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata perkara adalah urusan (yang perlu diselesaikan atau dibereskan). Contoh: Ia tersangkut perkara polisi, masalah itu adalah perkara saya, bukan urusanmu. Arti lainnya dari perkara adalah tindak pidana. Contoh: Kedua saudagar besar itu tersangkut dalam perkara penyelundupan.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik