Perkara memiliki 7 arti.
Perkara adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Perkara memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga perkara dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Perkara termasuk dalam ragam bahasa cakapan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata perkara adalah urusan (yang perlu diselesaikan atau dibereskan). Contoh: Ia tersangkut perkara polisi, masalah itu adalah perkara saya, bukan urusanmu. Arti lainnya dari perkara adalah tindak pidana. Contoh: Kedua saudagar besar itu tersangkut dalam perkara penyelundupan.