2 Arti Perkara Belakang di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Perkara belakang memiliki 2 arti.

Perkara belakang berasal dari kata dasar perkara.

Perkara belakang adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.

arti perkara belakang

Perkara Belakang

  1. Tidak penting
  2. Urusan nanti (lain waktu)

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti perkara belakang adalah tidak penting. Arti lainnya dari perkara belakang adalah urusan nanti (lain waktu).

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik