Perkara belakang memiliki 2 arti.
Perkara belakang berasal dari kata dasar perkara.
Perkara belakang adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti perkara belakang adalah tidak penting. Arti lainnya dari perkara belakang adalah urusan nanti (lain waktu).