Permohonan memiliki 2 arti.
Permohonan berasal dari kata dasar mohon.
Permohonan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Permohonan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga permohonan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata permohonan adalah permintaan kepada orang yang lebih tinggi kedudukannya dan sebagainya. Contoh: Permohonan sudah diajukan kepada bapak gubernur. Arti lainnya dari permohonan adalah lamaran (pekerjaan dan sebagainya). Contoh: Ia mengajukan permohonan kepada kepala bagian personalia kantor itu.