Perpustakaan khusus memiliki 2 arti.
Perpustakaan khusus berasal dari kata dasar perpustakaan.
Perpustakaan khusus adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti perpustakaan khusus adalah perpustakaan atau pusat informasi yang dibiayai oleh perseorangan, badan korporasi, perhimpunan, badan pemerintah, kelompok lain. Arti lainnya dari perpustakaan khusus adalah koleksi khusus atau terpisah dalam suatu perpustakaan.