Persekusi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga persekusi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.