Perselisihan prayudisi berasal dari kata dasar perselisihan.
Perselisihan prayudisi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Persengketaan yang harus diputus terlebih dahulu sebelum perkara pokok dapat diadili dan diputus.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti perselisihan prayudisi adalah persengketaan yang harus diputus terlebih dahulu sebelum perkara pokok dapat diadili dan diputus. Perselisihan prayudisi berasal dari kata dasar perselisihan.