Persona nongrata memiliki 2 arti.
Persona nongrata adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Persona nongrata memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga persona nongrata dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti persona nongrata adalah orang yang tidak disukai (disenangi). Arti lainnya dari persona nongrata adalah sikap politik yang dilaksanakan oleh pemerintah terhadap warga negara asing yang berada di wilayah negara tersebut dan mempunyai kekebalan diplomatik.