Pesawat bisnis berasal dari kata dasar pesawat.
Pesawat udara dengan jumlah tempat duduk terbatas, biasa digunakan pemimpin perusahaan untuk perjalanan bisnis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pesawat bisnis adalah pesawat udara dengan jumlah tempat duduk terbatas, biasa digunakan pemimpin perusahaan untuk perjalanan bisnis.