Petuk memiliki 2 arti.
Petuk memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga petuk dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Petuk memiliki arti dalam bidang ilmu musik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata petuk adalah surat keterangan pemerintah yang menunjukkan jumlah milik seseorang untuk menentukan pajak. Arti lainnya dari petuk adalah alat gamelan jenis ketuk (dalam gamelan jawa), dimainkan secara berpasangan.