Piagam memiliki 3 arti.
Piagam adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Piagam memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga piagam dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata piagam adalah surat (tulisan pada batu, tembaga, dan sebagainya) resmi yang berisi pernyataan pemberian hak, tanah, dan sebagainya atau berisi pernyataan dan peneguhan mengenai suatu hal (tentang ikrar dan sebagainya). Contoh: Piagam itu ditandatangani oleh presiden, piagam yang mengingatkan kita kepada bukti sejarah masa lalu. Arti lainnya dari piagam adalah ijazah.