Pialang gadai berasal dari kata dasar pialang.
Seseorang atau perusahaan yang mempunyai izin untuk melakukan usaha dalam pemberian pinjaman uang untuk jangka pendek dengan jaminan suatu barang atas nama peminjam.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pialang gadai adalah seseorang atau perusahaan yang mempunyai izin untuk melakukan usaha dalam pemberian pinjaman uang untuk jangka pendek dengan jaminan suatu barang atas nama peminjam.