2 Arti Kata Pidana di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pidana memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.

Pidana memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pidana dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.

arti pidana

Pidana

Nomina (kata benda)

  1. Kejahatan (tentang pembunuhan, perampokan, korupsi, dan sebagainya)
  2. Kriminal.
    Contoh: Perkara pidana, perkara kejahatan (kriminal)

Kata Turunan Pidana

  1. Berpidana
  2. Memidana
  3. Pemidanaan
  4. Terpidana

Gabungan Kata Pidana

  1. Pidana anak-anak
  2. Pidana badan
  3. Pidana denda
  4. Pidana khusus
  5. Pidana kurungan
  6. Pidana mati
  7. Pidana pokok

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pidana adalah kejahatan (tentang pembunuhan, perampokan, korupsi, dan sebagainya). Arti lainnya dari pidana adalah kriminal. Contoh: Perkara pidana, perkara kejahatan (kriminal).

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik