Pidana memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Pidana memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pidana dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pidana adalah kejahatan (tentang pembunuhan, perampokan, korupsi, dan sebagainya). Arti lainnya dari pidana adalah kriminal. Contoh: Perkara pidana, perkara kejahatan (kriminal).